Libatkan Aparatur Kelurahan, Rahmawati Berpotensi Melakukan Pelanggaran TSM

psiaceh.or.id/ – Baru-baru ini aparatur RT dan Linmas kelurahan Perumnas Way Halim diduga melakukan keberpihakan terhadap calon DPR RI Rahmawati Herdian. Dugaan itu muncul setelah video yang menunjukkan kantor kelurahan tersebut sebagai tempat persiapan kampanye beredar di publik.

Menyikapi temuan ini, Ketua Advokat Peduli Demokrasi (APD) Lampung, Alvi Aprian, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kegiatan yang melibatkan unsur pemerintah dapat merusak proses demokrasi di Kota Bandarlampung.

Menurutnya, dikhawatirkan Rahmawati Herdian melakukan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Kaewnanya, Alvi Aprian meminta Bawaslu Lampung untuk melakukan supervisi terhadap jajaran pengawas Pemilu di Kota Bandarlampung.

Ia menyoroti risiko campur tangan unsur pemerintah dalam proses demokrasi, mengingat peristiwa serupa pada Pilwakot 2020.

“Ini pola yang sama cenderung diulang lagi. Aparatur camat, lurah hingga linmas dan RT membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu calon yaitu anak kandung Walikota Bandarlampung. Ini tidak boleh didiamkan saja,” tegasnya.

Alvi mengingatkan publik atas peristiwa serupa pada Pilwakot 2020, di mana paslon Eva Dwiana dan Dedy Amrullah dibatalkan sebagai calon karena terlibat dalam tindakan terstruktur, sistematis, dan masif.

“Kami akan mengkaji langkah-langkah yang akan membuat Pemilu di Bandarlampung berjalan luber dan jurdil. Kalau perlu, kita akan membuat rekomendasi kepada Kemendagri untuk menonaktifkan Walikota Bandarlampung dari jabatannya agar pemilu bisa berlangsung secara jujur dan adil,” katanya.

Kuat dugaan keberpihakan aparatur pemerintah terhadap calon yang merupakan anak kandung Walikota Bandarlampung itu terjadi secara masif di seluruh kelurahan se-Kota Bandarlampung. Ini menurutnya menciptakan kekhawatiran serius terhadap integritas proses pemilu.

Sebagaimana diatur dalam pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Kegiatan yang menguntungkan salah satu calon itu, seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara, anggota keluarga, dan masyarakat, dapat merusak integritas pemilu. (sandika)